Bandung, IPPNU Jabar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, dan mendapat perhatian lebih dari banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan yakni bagaimana peran pemilih pemula dalam mensukseskan Pilkada Jawa Barat Tahun 2024.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jawa Barat, Renita mengungkapkan bahwa pelajar memiliki peran penting. Salah satunya yaitu bagaimana menjadi pemilih yang cerdas, menciptakan kualitas demokrasi yang baik serta menjadi penggerak demokrasi.
Ia mengungkapkan, saat ini pelajar mesti memiliki daya nalar yang kritis. Lebih jauh, sebagai generasi penerus bangsa jangan sampai terjebak atau terlibat dalam politik praktis, seperti mengikuti kampanye politik apalagi terlibat politik uang.
“Saya berharap kader IPPNU di Jawa Barat tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, apalagi sampai menggunakan atribut organisasi,” ucap Rere, sapaan akrabnya.
Sesuai dengan khittahnya, Rere menyampaikan IPPNU merupakan organisasi kepelajaran dan keilmuan. Sebagai pemilih pemula, maka momentum Pilkada ini harus menjadi wadah untuk belajar, yakni bagaimana memilih secara bijak dan relevan, tidak terlibat dalam politik praktis, dan menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya (tidak golput).
Sebagai informasi, Rere menyampaikan IPPNU Jawa Barat akan melaksanakan Rapat Koordinasi lanjutan bersama PC IPPNU se-Jawa Barat. Kegiatan ini akan membahas kembali tentang peran pelajar mengawal demokrasi yang berintegritas.
“Sengaja kita buat kembali rapat lanjutan bersama PC IPPNU se-Jawa Barat agar mereka lebih faham tentang peran IPPNU dalam mengawal pesta demokrasi, bukan untuk ikut kampanye yang dapat merusak marwah organisasi,” tegasnya.
Selain itu, Rere menegaskan bahwa Pilkada merupakan momentum terbaik untuk mengevaluasi kualitas demokrasi. Maka, peran IPPNU hari ini yaitu bagaimana menjaga kondusivitas serta menjaga netralitas organisasi.
“Sebagai amanat organisasi, kita harus menjaga netralitas guna menjaga marwah organisasi. Oleh karenanya, tidak dibenarkan adanya sikap dukung-mendukung (konsolidasi dan deklarasi) terhadap salah satu pasangan calon dengan mengatasnamakan organisasi dan atribut organisasi, yaitu IPPNU,” tegas Rere.
Kontributor: Siti Anisa